PNS Perhatikan, Menteri Tjahjo Umumkan 2 Alternatif WFH Bagi ASN

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan dua alternatif terkait rekomendasi pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS atau ASN.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Feb 2022, 10:00 WIB
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Ada pengumuman penting bagi ASN termasuk PNS terkait dengan pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan dua alternatif terkait rekomendasi pelaksanaan WFH.

Rekomendasi ditujukan kepada instansi pemerintahan di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) maupun pemerintah daerah (pemda) di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya meminimalkan kasus penularan COVID-19, kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

"Mengingat lonjakan kasus yang signifikan, Kemenpan RB menyampaikan rekomendasi kepada K/L, Pemda DKI (Jakarta) dan pemda se-Jabodetabek," kata Tjahjo dikutip dari Antara, Sabtu (5/2/2022).

Rekomendasi pertama, Tjahjo mengatakan instansi pemerintahan di daerah aglomerasi tersebut dapat bekerja dari rumah hingga Senin (7/2), guna memutus rantai penularan COVID-19 di kalangan pegawai ASN.

"Jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Februari, maka menjadi empat hari. Itu cukup untuk waktu inkubasi, kecuali rumah sakit atau puskesmas dan layanan umum masyarakat," jelasnya.

Selain itu, rekomendasi kedua dari Tjahjo ialah mengizinkan pegawai ASN yang masuk kantor hanya 10 persen dari total pegawai di instansi pemerintahan tersebut.

"Hal ini masih sejalan dengan SE (Surat Edaran) Menpan RB yang mengatur di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 paling banyak 50 persen," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Batasi Kunjungan Tamu

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terhadap seluruh instansi pemerintahan di Jabodetabek, Tjahjo mengimbau seluruh kantor membatasi kunjungan tamu dan rapat secara fisik di kantor.

"Selain itu (saya) meminta K/L dan pemda se-Jabodetabek untuk memperketat masuknya tamu-tamu, melakukan pembatasan rapat fisik di kantor, serta meningkatkan penyemprotan atau disinfeksi kantor," ucapnya.

Angka penularan kasus COVID-19 di Indonesia pada Jumat mencapai 32.211 kasus, mengalami kenaikan dibandingkan Kamis (3/2).

Lima provinsi dilaporkan mengalami kenaikan kasus penularan, yaitu DKI Jakarta (13.379 kasus), Jawa Barat (7.690 kasus), Banten (4.370 kasus), Bali (1.789 kasus) dan Jawa Timur (1.679 kasus).

 


Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif?

Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya