Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut turis asing bisa berada di Indonesia paling lama enam bulan. Menurut Imigrasi, wisawatan asing bisa memperpanjang visa wisata beberapa kali hingga maksimal enam bulan berada di Tanah Air.
"Visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 bulan berada di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Amran, wisatawan asing yang ingin berlama-lama di Indonesia bisa mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi setempat.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi setempat," kata Amran.
Baca Juga
Advertisement
Amran meminta kepada wisawatan asing agar mempergunakan visa wisata sebaik mungkin. Imigrasi tak ragu menindak tegas bagi yang menyalahgunakan visa wisata tersebut.
"Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan visa elektronik untuk wisata," pungkasnya.
Sebelumnya, Amran mengatakan Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 273 visa elektronik bagi WNA untuk berkunjung ke Indonesia. Sebanyak 273 visa elektronik itu diterbitkan sejak 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022.
"Tercatat total 273 electronic visa kunjungan wisata diterbitkan kepada subjek orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau," kata Amran.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terbanyak India
Menurut Amran, dari jumlah tersebut, paling banyak visa diberikan kepada wisawatan asal India.
"Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang," kata dia.
Dia menyebut, para wisatawan asing itu juga bisa mengunjungi lokasi wisata lainnya. Menurut Amran turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.
Diketahui, pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 bulan
2. Surat penjaminan dari penjamin
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
Advertisement