Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Ini Bocorannya

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 rencananya akan dibuka pada awal atau akhir Februari 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Feb 2022, 21:09 WIB
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja Gelombang 23 rencananya akan dibuka pada awal atau akhir Februari 2022. Hal itu disampaikan oleh kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi Pers Penutupan program Kartu Prakerja 2021, Rabu (15/12/2021).

Namun, untuk informasi tanggal pastinya Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem (KKPE) Kartu Prakerja Sumarna Abdurahman, mengatakan, akan segera diumumkan.

“Tunggu saja akan diumumkan,” kata Sumarna kepada Liputan6.com, Sabtu (5/2/2022).

Menyusul pembukaan Kartu Prakerja yang akan segera diumumkan. Hal ini ditandai dengan telah dibukanya kembali dashboard laman pendaftaran Kartu Prakerja per Rabu (5/1/2022).

“Kami membuka kembali dashboard Prakerja supaya masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja dapat membuat akun," jelas Sumarna.

Sumarna menyatakan, pembukaan dashboard Kartu Prakerja tersebut memang memberi isyarat pendaftaran gelombang 23 bakal dibuka dalam waktu dekat. Namun, ia belum bisa menyampaikan kapan waktu pastinya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Syarat Ikut Kartu Prakerja

Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

Berikut syarat mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 23:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya