Update Sabtu 5 Februari 2022: Positif Covid-19 4.480.423, Sembuh 4.172.458, Meninggal 144.497

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 4 Februari 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (5/2/2022) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 05 Feb 2022, 17:25 WIB
Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air terus alami peningkatan. Dari laporan yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada penambahan sebanyak 33.729 orang terkonfirmasi positif pada hari ini, Sabtu (5/2/2022).

Sehingga angka pasien positif Covid-19 terhitung sejak Maret 2021 menjadi 4.480.423 jiwa.

Sementara, untuk jumlah pasien yang sembuh dan terbebas dari virus Corona ada penambahan 10.471 orang hingga saat ini. Maka, kasus sembuh Covid-19 di Tanah Air telah menyentuh angka 4.172.458 orang.

Satgas Covid-19 juga melaporkan terjadi penambahan pasien meninggal dunia. Pada hari ini bertambah 44 orang, sehingga jumlah keseluruhan warga yang berpulang akibat terpapar Covid-19, mencapai 144.497. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 4 Februari 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (5/2/2022) pada jam yang sama.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Pesan Satgas Covid-19 kepada Masyarakat

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 15 Juni 2021. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta masyarakat untuk memantau dan melaporkan apabila ada kecurangan terkait karantina. Dia memastikan pemerintah akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan kecurangan dan membahayakan keselamatan bersama.

"Diharapkan masyarakat dan media dapat terus memantau pelaksanaan karantina ini dan dapat melaporkan segala bentuk kecurangan dan kekurangan yang terjadi," kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Sabtu (5/2/2022).

Dia menegaskan bahwa kebijakan karantina dan isolasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk menjamin keamanan seluruh masyarakat Indonesia di masa pandemi Covid-19. Wiku menyampaikan pemerintah terus mendengarkan aduan masyarakat dan melakukan monitoring dan evaluasi atas setiap tahap pelaksanaannya.

Wiku mengatakan karantina sendiri merupakan kebijakan kompleks dengan alur yang cukup panjang. Kebijakan ini melibatkan berbagai instansi serta kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Sejak awal kedatangan PPLN yang akan masuk Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dapat diserahkan kepada tanggung jawab Satgas. Mulai dari, otoritas bandara di bawah Kementerian Perhubungan yang memastikan keamanan penerbangan.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya