Pengamat: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Jadi Fondasi Ideal

Pengamat Unpad menanggapi isu FIR antara Indonesia dan Singapura.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 07 Feb 2022, 11:10 WIB
Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Singapura tentang Flight Information Region (FIR) (dok: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran (Unpad) Teuku Rezasyah menilai bahwa perjanjian Fight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura merupakan sebuah wujud langkah maju.

"Memang sudah merupakan langkah maju. Namun pemerintah hendaknya mengoptimalkan semua butir kesepakatan, khususnya dibidang IT, infrastruktur, dan SDM," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com pada Sabtu (5/2/2022).

Teuku Rezasyah juga menanggapi perihal kesenjangan aspirasi antara pejabat dan publik, memang terjadi.

"Hal ini terbukti dari sikap DPR RI yang normatif, serta belum adanya kepastian Rapat Dengar Pendapat di DPR," kata Teuku Rezasyah.

"Publik sendiri menyayangkan proses penyelesaian FIR ini, yang harus bersamaan dengan proses penyelesaian dokumen ekstradisi," imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa perkembangan ini menunjukkan pemerintah Indonesia telah bekerja keras menyelesaikan sebuah masalah yang puluhan tahun tidak berujung.

"Hasil yang dicapai ini diharapkan menjadi sebuah fondasi, dari sebuah FIR yang ideal bagi RI, sesuai rekomendasi yang kelak dibuat oleh DPR RI."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kementerian Perhubungan: Manfaat Kesepakatan FIR

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepri. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, manfaat kesepakatan 2022 adalah FIR Indonesia bertambah.

"Batas terluar misalnya Pulau Natuna, kalau pesawat RI take off dan landing, diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia," kata Novie.

Novie mengatakan, banyak sekali contoh praktisnya. Pesawat Indonesia kini patroli tak perlu ijin dari negara lain.

"Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indoensia sendiri. Hal ini adalah hasil dari 40 kali lebih perundingan yang sangat alot dan rinci dengan Singapura."

"Bahwa ada pendelegasian memang benar untuk fungsi keselamatan. Akan tetapi hal ini tidak berarti lalumengabaikan kedaulatan."

"Fasiltas SDM, teknologi, apa yang dimiliki Jakarta sama kemampuannya dengan negara lain. Punya kita diaudit pihak independent dengan nilai 80, semua memenuhi syarat," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya