Mensos Risma Beri Perhatian Khusus Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri 22 kali di Sidoarjo

Kasus terakhir di Sidoarjo adalah kejadian yang dialami anak perempuan berusia 11 tahun, yang mengalami kekerasan fisik dan persetubuhan oleh bapak tirinya sebanyak 22 kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2022, 22:00 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (5/2/2022) (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Sejumlah kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur mendapat perhatian dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Terbaru adalah kasus penganiayaan dan pemerkosaan sebanyak 22 kali yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anaknya di Sidoarjo, Jawa Timur. 

"Kasus ini sangat berat. Di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapa pun,” kata Menteri Sosial yang akrab disapa Risma itu  di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (5/2/2022). 

Dia mengatakan Kemensos telah menerjunkan petugas psikolog dan Tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan trauma healing terhadap korban serta memberikan bantuan lain yang dibutuhkan. Bersama instansi terkait lainnya, Kemensos memastikan korban berada di tempat aman.

"Korban sekarang sudah kami tempatkan di lokasi yang aman," ucapnya.

Petugas, kata dia, secara terukur dan berhati-hati melakukan trauma healing karena korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma. Risma pun memastikan negara hadir dengan membantu korban agar terjamin masa depannya. 

"Korban masih selalu terdiam. Mungkin kondisi psikologis yang masih trauma. Kami sudah mempersiapkan masa depan dan rencana ke depan untuk korban dan ibunya”, katanya. 

Mensos meminta semua pihak untuk bersama-sama memastikan kasus-kasus semacam ini tidak berulang lagi. Menurut dia, derasnya arus informasi dan kemudahan akses terhadap semua jenis konten media digital menjadi salah satu penyebab maraknya kasus-kasus kekerasan seksual.

"Untuk itu, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya penyaringan konten informasi dan edukasi, khususnya terhadap anak-anak agar mereka terlindungi dari kekerasan," katanya.

 


Kasus Meningkat dari Tahun ke Tahun

Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyampaikan data kasus perbuatan cabul dan kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Sidoarjo pada 2020 sebanyak 38 kasus dan tahun 2021 meningkat menjadi 45 kasus.

"Sementara untuk pencabulan dan kekerasan fisik, yakni anak sebagai korban pada 2020 sebanyak 44 kasus dan 2021 mencapai 83 kasus, sedangkan anak sebagai pelaku pada tahun 2020 sebanyak 22 kasus dan 2021 turun menjadi 13 kasus," tukasnya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan sebagai langkah preventif agar pencabulan, kekerasan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak terulang, pihaknya bersama para pemangku kepentingan terkait akan membentuk satgas yang turun ke daerah-daerah, termasuk ke sekolah-sekolah dan para orang tua.

"Agar saling mengawasi pengaruh lingkungan sekitar, harmonisasi keluarga, lebih memperhatikan perkembangan buah hatinya, dan edukasi bahaya pornografi," tukasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya