Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang menangkap dua orang tersangka dengan inisial J (45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Keduanya mengaku berprofesi wartawan dalam melakukan aksinya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka pemerasan diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam.
"Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres, di Pemalang, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Kapolres.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun," imbuh Kapolres.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.