Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 pada 3 Januari 2022 lalu. Pengaturan dalam Perpres tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penguatan ekosistem kewirausahaan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kemenko Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan aturan ini dibuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya generasi muda agar menjadi wirausaha.
Advertisement
Mengingat aktivitas kewirausahaan saat ini masih rendah, yakni hanya sekitar 3,47 persen. Capaian tersebut terbilang cukup rendah bila dibandingkan dengan target pemerintah tahun 2024.
"Target pemerintah yaitu rasio kewirausahaan sebesar 3,95 persen dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4 persen di 2024," kata Rudy di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Dia melanjutkan, Indonesia sebagai negara berpopulasi terbesar keempat di dunia, diproyeksikan akan mendapat puncak bonus demografi di 2030. Berdasarkan survei World Economic Forum tahun 2019, sebanyak 35,5 persen pemuda usia 15-35 tahun di Indonesia berkeinginan menjadi pengusaha.
"Persepsi tersebut termasuk indeks yang tertinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya,” ungkap Rudy.
Selain itu, aturan yang sama tadi menjadi pedoman untuk mensinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Keberadaan Perpres bertujuan memperkuat ekosistem kewirausahaan, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.
“Agar lebih implementatif dan tepat sasaran, Perpres tersebut juga dilengkapi sebuah rencana aksi, yang merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan dari 28 K/L dan 218 kegiatan K/L, sesuai kelompok sasaran berdasarkan kriteria wirausaha dan ekosistem kewirausahaan untuk mewujudkan wirausaha mapan, inovatif dan berkelanjutan,” jelas Rudy.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sederet Kemudahan
Dalam Perpres disebutkan sejumlah kemudahan yang diberikan kepada wirausaha. Antara lain pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, fasilitasi standarisasi dan sertifikasi, akses pembiayaan dan peminjaman, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, akses pasar digital BUMN, akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, akses area komersial dan tempat perbelanjaan, akses riset dan pengembangan usaha, serta akses peningkatan kapasitas usaha.
Terkait pemberian insentif, dalam Perpres disebutkan bentuknya berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah dan/atau fasilitas pajak penghasilan.
Di sisi lain, dalam upaya pemulihan karena karena kahar atau bencana, K/L dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan wirausaha. Diantaranya meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, namun juga bencana lain yang ditetapkan oleh pihak otoritas.
Untuk mengawal sinergi dan implementasi program kewirausahaan, Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Fungsinya sebagai forum sinergi lintas K/L dan mengendalikan pelaksanaan program-program yang ditetapkan dalam Perpres, termasuk penyelesaian isu debottlenecking.
"Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi salah satu Pengarah Komite, dengan Pelaksana Komite diketuai oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” tutup Rudy.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement