Wagub Segera Matangkan Wacana Pemberlakuan Jam Malam di Jakarta

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan jam malam menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2022, 21:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan jam malam menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

Hal tersebut rupanya dibenarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Langkah tersebut dinilai Riza sebagai upaya guna menekan laju penularan kasus Covid-19 yang saat ini sedang merangkak naik.

Dia menjelaskan, pemberlakuan jam malam nantinya akan diberlakukan pada 5 ruas jalan di Ibu Kota.

"Memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan pembatasan jam malam tapi yang kita berlakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional," ujar Riza di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).

Menurut dia, pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari masih berpotensi ditingkatkan kriterianya karena bergantung dengan kondisi penambahan kasus Covid-19.

Dia berujar, pembatasan tersebut juga dibahas bersama dengan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Nanti kita akan tingkatkan lagi pembatasan sesuai data, fakta di lapangan, semua kita lakukan pengawasan dan monitoring dan evaluasi," jelas Riza.

 


Polda Metro Jaya Terapkan Jam Malam

Antrean bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (10/1/2022). Selama PPKM Level 2, jam operasional bus Transjakarta dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari mulai pukul 21.31-22.30 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, terhitung sejak Sabtu, 5 Februari 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan, penutupan jalan ini menjadi bagian dari upaya penanganan penyebaran pandemi Covid-19.

"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 " tutur Sambodo kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Menurut dia, aturan penutupan sementara di sejumlah ruas jalan itu diberlakukan untuk kendaraan pribadi. Sementara bagi kendaraan petugas, ambulans, dan yang bertempat tinggal di sana masih diperbolehkan melintas.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber : Merdeka.com


4 Hal Positif untuk Kesembuhan Pasien Covid-19

Infografis 4 Hal Positif untuk Kesembuhan Pasien Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya