Bakal Disulap Jadi Lokasi Wisata, Bangunan Liar di Kali Tebu Surabaya Digusur

Meski begitu, Eddy menyatakan, sebelum penertiban dilakukan, kecamatan setempat telah sosialisasi dan memberikan surat edaran.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Feb 2022, 08:29 WIB
Penertiban bangunan liar di Kali Tebu Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) di bantaran Kali Tebu, untuk mengembalikan fungsi saluran dan rencana penataan destinasi wisata sungai.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran. Ini dilakukan agar ketika hujan turun, air dapat mengalir ke sungai dan tidak terganggu adanya bangunan liar di bantaran Sungai Kali Tebu.

"Nanti juga di situ akan kita lakukan penataan. Kita bangun taman-taman yang bisa dinikmati warga. Jadi, selain untuk fungsi drainase, juga sarana wisata warga di sekitar situ," kata Eddy, ditulis Senin (7/2/2022).

Eddy menyatakan, pihaknya menerjunkan 1 peleton Satpol PP beserta masing-masing 10 personel dari 5 kecamatan di sekitar lokasi. Penertiban juga melibatkan sejumlah instansi terkait beserta jajaran TNI dan Polri. Pihaknya memastikan, bakal terus melaksanakan giat penertiban ini secara rutin dan terpadu.

"Di Sungai Kali Tebu, banyak bangli yang kita tertibkan. Di tempat lain atau wilayah kecamatan terkait, nanti kita juga penertiban secara rutin dan terpadu," tegasnya.

Meski begitu, Eddy menyatakan, sebelum penertiban dilakukan, kecamatan setempat telah sosialisasi dan memberikan surat edaran. Mereka pun diberikan waktu untuk memindahkan barang-barangnya sebelum penertiban dilaksanakan.

"Jadi mereka sudah diberikan waktu oleh kecamatan. Lalu kita laksanakan penertiban kemarin," jelasnya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga memastikan, bakal rutin  pengawasan. Terutama pengawasan terhadap bangli yang masih berdiri di Sungai Kali Tebu wilayah Kecamatan Kenjeran dan Semampir.

"Setelah penertiban ini akan dilakukan pengawasan oleh Kecamatan Kenjeran dan Semampir, karena wilayahnya berseberangan," jelasnya.

 


Jadi Penyimpanan Barang Rongsokan

Camat Kenjeran Kota Surabaya, Nono Indriyatno menyatakan, penertiban bangli di bantaran Kali Tebu, meliputi empat wilayah kelurahan di Kecamatan Kenjeran. Yakni, Kelurahan Bulak Banteng, Sidotopo Wetan, Tambak Wedi dan Tanah Kali Kedinding.

"Penertiban mulai kemarin, karena sebelumnya kita sudah sosialisasi kurang lebih satu bulan. Kita beri surat edaran, surat pemberitahuan. Terus ada beberapa saran dari warga yang minta waktu, sehingga disepakati satu bulan," kata Nono panggilan lekatnya.

Dia mengungkapkan, ada banyak bangunan liar yang dilakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu. Mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL), bangunan untuk menyimpan barang bekas (rongsokan), dan bahkan digunakan parkir kendaraan truk.

"Terus juga ada tumpukan genteng-genteng, drum-drum dan sebagainya yang selama ini menjadi krodit, mengurangi lahan fasum (fasilitas umum). Sehingga tidak bisa digunakan warga yang lain," ungkap dia.

Menurut Nono, bangli di bantaran sungai yang sudah ditertibkan itu langsung tanahnya diurai menggunakan alat berat oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Bahkan, lahan yang sudah diratakan itu langsung dilakukan penanaman pohon oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

"Jadi lahan yang sudah ditertibkan itu tanahnya langsung diurai dengan bego (alat berat). Tanahnya langsung ditanami oleh DLH dari sisi utara ke selatan secara bertahap," ungkap dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya