Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Komnas HAM bakal memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
"Betul. Siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat, Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Advertisement
Ali menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan terhadap Terbit. Pasalnya, Terbit merupakan tersangka suap yang kini ditahan pihak lembaga antirasuah.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus perbudakan dengan adanya kerangkeng manusia yang berada di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pasa Senin 7 Februari 2022.
"Insyaallah besok Senin," kata dia seperti disampaikan dalam diskusi virtual, Minggu (6/2/2022).
Tahanan KPK
Damanik menjelaskan, status yang bersangkutan saat ini merupakan tahanan KPK. Oleh karenanya, pemeriksaan yang dilakukan besok akan berkordinasi dengan pihak lembaga antirasuah.
"Sudah berkordinasi dengan KPK, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.
Perihal materi pemeriksaan, pihak Komnas HAM akan mengklarifikasi sejumlah video dari yang bersangkutan saat menjelaskan perihal adanya kerangkeng manusia di kediamannya.
"Keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," kata Damanik.
Advertisement