Jakarta PPKM Level 3 Lagi, Pengunjung Warteg Dibatasi Hanya 60 Persen

Pemerintah memutuskan menaikkan ke PPKM level 3 untuk beberapa kota di Indonesia. Salah satunya DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2022, 13:58 WIB
Pekerja melayani pengunjung di rumah makan Warteg Bahari, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Naiknya PPKM DKI menjadi level 2 mengubah banyak aturan di wilayah tersebut, salah satunya jam operasional warteg yang diizinkan hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, hingga Bandung Raya ke Level 3.

Keputusan ini diambil seiring meningkatnya kasus harian Covid-19 di sejumlah wilayah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, operasional warung tegal turut dibatasi menjadi pukul 21.00 di masa PPKM Level 3.

"Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen," katanya dalam konpers terkait Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Menko Luhut menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi usaha Restauran atau Kafe. Di mana kedua sektor usaha tersebut diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Sementara itu, untuk kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen. Sedangkan, fasilitas umum maksimal 25 persen.

"Dan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat itu maksimal 25 persen," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Protokol Kesehatan

Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa. Akan tetapi, harus tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.

"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.

 Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya