PPKM Level 3, Simak Batasan Kapasitas dan Jam Operasional Mal hingga Warteg

Pemerintah menetapkan status PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Feb 2022, 14:11 WIB
Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan status PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, akan ada beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM ini.

"Dihadapkan pada karateristik varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," terangnya, Senin (7/2/2022).

Luhut mengatakan, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Sebanyak 75 persen karyawannya harus sudah memiliki vaksin dosis kedua, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Secara operasional, kegiatan supermarket dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB dan minimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan Mal dibuka pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen. Bagi anak di bawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, serta wajib bukti vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.

"Bioskop tetap dibuka, anak usia 12 tahun boleh masuk dengan vaksin minimal dosis pertama," sambung Luhut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Warteg hingga Tempat Ibadah

Pekerja melayani pengunjung di rumah makan Warteg Bahari, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Naiknya PPKM DKI menjadi level 2 mengubah banyak aturan di wilayah tersebut, salah satunya jam operasional warteg yang diizinkan hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara warteg dan lapak jajanan juga bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Begitu pun restoran dan kafe, yang bisa dikunjungi maksimal 60 persen orang hingga pukul 21.00 WIB.

Di sisi lain, kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal hanya 50 persen, sedangkan untuk kegiatan seni budaya diperkenankan hanya 25 persen saja.

"Ini semua akan kita lihat terus Minggu ini. Kalau Minggu ini bagus, kita Minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu, padahal sebenarnya tidak ada masalah," tutur Luhut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya