Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan memberlakukan jam malam menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota.
"Nanti itu semua memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan, pembatasan jam malam tapi yang kita berlakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional, nanti kita akan tingkatkan lagi pembatasan sesuai data, fakta di lapangan," ujar Riza di Ancol, Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Riza, pemberlakuan jam malam nantinya akan diterapkan pada 5 ruas jalan yang ada di Ibu Kota.
Dia mengatakan, pembatasan tersebut juga dibahas bersama dengan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berikut 3 penjelasan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait rencana Pemprov DKI yang akan memberlakukan jam malam di Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:
1. Upaya Lakukan Pembatasan
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan jam malam menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota.
"Nanti itu semua memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan, pembatasan jam malam tapi yang kita berlakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional, nanti kita akan tingkatkan lagi pembatasan sesuai data, fakta di lapangan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Ancol, Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.
Advertisement
2. Kebijakan Tidak Diputuskan Sendiri
Riza memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Semua kita lakukan pengawasan dan monitoring dan evaluasi. Semua kebijakan tidak diambil oleh kami. Selain itu, kami bekerja sama dengan jajaran lain Forkompinda, pemerintah pusat swasta maupun masyarakat," kata dia.
3. Akan Berlaku di Lima Ruas Jalan
Riza menjelaskan, pemberlakuan jam malam nantinya akan diberlakukan pada 5 ruas jalan di Ibu Kota.
"Memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan, pembatasan jam malam, tapi yang kita berlakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional," ujar Riza.
Menurut dia, pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari masih berpotensi ditingkatkan kriterianya karena bergantung dengan kondisi penambahan kasus Covid-19.
Dia berujar, pembatasan tersebut juga dibahas bersama dengan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Nanti kita akan tingkatkan lagi pembatasan sesuai data, fakta di lapangan, semua kita lakukan pengawasan dan monitoring dan evaluasi," jelas Riza.
(Taufik Akbar Harefa)
Advertisement