Botswana Sahkan RUU Perdagangan Kripto dan Token Digital

Cryptocurrency terus mendapatkan adopsi yang lebih luas, risikonya juga meningkat karena banyak orang menjadi mangsa penipuan cryptocurrency.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 07 Feb 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Negara Afrika lainnya yaitu Botswana resmi bergabung dengan berbagai negara yang lebih dulu membuat undang-undang yang mengatur cryptocurrency. Botswana baru-baru ini mengesahkan undang-undang untuk mengatur perdagangan aset digital.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (7/2/2022), menurut laporan Bloomberg, kripto dan token digital akan diatur sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kebijakan anti pencucian uang.

Laporan tersebut mencatat "RUU Aset Virtual" telah disetujui dengan suara bulat oleh anggota parlemen Botswana. Kebutuhan untuk mengatur ruang kripto muncul karena industri tidak dapat dibiarkan tidak diatur di dalam negeri dan dapat merugikan upaya negara dalam menangani kejahatan keuangan.

Aturan baru ini mengharuskan setiap perusahaan yang menawarkan layanan cryptocurrency atau apa pun yang terkait dengan token digital harus mendapatkan lisensi dari Otoritas Pengatur Lembaga Keuangan Non-Bank.

Menteri Keuangan Botswana, Peggy Serame membenarkan berita itu, karena negara tersebut telah mempersiapkan lahan untuk meningkatkan pengawasan keuangannya di tengah pengawasan yang membuat Botswana dimasukkan dalam daftar Satuan Tugas Aksi Keuangan.

Karena cryptocurrency terus mendapatkan adopsi yang lebih luas, risikonya juga meningkat karena banyak orang menjadi mangsa penipuan cryptocurrency. Sejalan dengan itu, regulator mencari cara untuk melindungi orang dari risiko ini di Afrika.

Dengan demikian, Otoritas Perilaku Sektor Keuangan (FSCA) di Afrika Selatan sedang merencanakan kerangka peraturan untuk melindungi lebih banyak anggota masyarakat dari bahaya investasi kripto.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Harga Kripto pada Senin Pagi 7 Februari 2022

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, mengawali pekan kedua Februari 2022, harga Bitcoin, Ethereum dan beberapa kripto teratas terlihat menguat pada Senin pagi, 7 Februari 2022 . Meskipun begitu beberapa kripto masih merosot, tetapi tidak terlalu besar.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat sebesar 0,08 persen dalam 24 jam terakhir dan sebesar 10,54 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga BTC berada di level USD 41.682,52 per koin atau setara Rp 600,2 juta (asumsi kurs Rp 14.400 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar kedua juga ikut menguat dalam 24 jam terakhir. ETH menguat sebesar 1,11 persen dalam satu hari terakhir dan 17,30 dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.997,44 per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) yang pagi ini terlihat kembali melemah setelah beberapa hari terakhir sempat menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB melemah sebesar 1,40 persen. Namun, dalam sepekan BNB menguat sebesar 10,18 persen. Hal itu membuat BNB berada di level USD 412,17 per koin. 

Adapun, Cardano (ADA) masih melemah pada Kamis pagi. ADA melemah dalam 24 jam terakhir sebesar 0,02 persen. Namun, dalam sepekan masih menguat sebesar 9,17 persen. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,13 per koin.

Sedangkan, Solana (SOL) dalam satu hari terakhir SOL mengalami peradangan cukup besar yaitu 1,72 persen. Namun, dalam sepekan masih menguat cukup besar yaitu 22,15 persen. Saat ini harga SOL berada di level USD 112,85 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), menunjukkan penguatan yang tidak terlalu besar dalam 24 jam terakhir. USDT saat ini berada di level USD 1,00, tetapi USDC sedikit alami penurunan harga yaitu menjadi USD 0,9999.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya