Kasus SARA Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, tapi Pelapor Masih Dipanggil Polisi

Kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa pernyataan Arteria Dahlan terkait dugaan SARA yang menyinggung orang Sunda tidak bisa dipidana, karena anggota DPR memiliki hak imunitas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Feb 2022, 15:45 WIB
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 8 Februari 2022 di Polda Metro Jaya. Undangan pemanggilan sebagai terlapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelapor terkait kasus dugaan SARA yang menjerat politikus PDIP, Arteria Dahlan.

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," kata Urip saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

Urip menyatakan, pemanggilan terhadap kliennya menjadi tanda bahwa penyelidikan kasus dugaan SARA yang dilakukan Arteria Dahlan masih berjalan.

Urip enggan menaggapai pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut pernyataan Arteria yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda itu bukan termasuk pelanggaran pidana.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian, kita enggak tahu dasar hukumnya seperti apa," ucap dia.

Urip mengetahui bahwa Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Namun, yang perlu digarisbawahi tidak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.

"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," tandas dia.

Terkait surat panggilan ini, Liputan6.com sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, namun belum direspons.


Tidak Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan saat rilis kasus mutilasi Bekasi di Jakarta, Minggu (28/11/2021). Dalam kasus mutilasi dengan korban seorang driver ojol berinisial RS (28) tersebut, polisi berhasil meringkus dua tersangka. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Kepolisian menegaskan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda bukan termasuk pelanggaran pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR/MPR/DPD. Pernyataan Arteria terkait mendiskreditkan orang Sunda disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung. 

Berdasar hasil gelar perkara antara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum bidang ITE, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata dia.

Zulpan menyampaikan, ahli telah memberikan pandangan sesuai kompetensi. Ahli dalam hal ini memaparkan Pasal 224 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3.

Zulpan menerangkan pada Ayat 1 berbunyi: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR.

Sedangkan bunyi pada Ayat 2: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh Hak Imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat mengungkapkan pendapatnya dalam dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," papar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya