Jakarta PPKM Level 3, Simak Aturan Baru di Mal, Supermarket, dan Restoran

Penerapan PPKM Level 3, termasuk di Jakarta, akan dievaluasi kembali pekan depan

oleh Putu Elmira diperbarui 07 Feb 2022, 17:01 WIB
Suasana mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). erpanjangan PPKM Level 4 di mall pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode dengan aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron mendorong beberapa perubahan kebijakan. DKI Jakarta dan beberapa wilayah aglomerasi lain resmi menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Luhut menjelaskan kebijakan ini diambil bukan hanya akibat tingginya kasus, namun juga tracing yang rendah. Bali yang juga naik ke Level 3 salah satunya disebabkan jumlah pasien rawat inap yang meningkat.

Pemerintah menetapkan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang menyoroti kelompok lansia, pasien komorbid, dan  mereka yang belum divaksin. Ini merujuk pada kondisi yang dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.

"Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen. Pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," terang Luhut.

Sedangkan untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun. Supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sedangkan pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Warteg hingga Restoran

Pekerja melayani pengunjung di rumah makan Warteg Bahari, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Naiknya PPKM DKI menjadi level 2 mengubah banyak aturan di wilayah tersebut, salah satunya jam operasional warteg yang diizinkan hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00," tambah Luhut.

Bioskop juga akan tetap dibuka dengan ketentuan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, namun harus sudah vaksinasi minimal dosis pertama. Lalu, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial maksimal berkapasitas 25 persen.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan lebih longgar. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu," jelas Luhut.


Vaksinasi

Ilustrasi vaksinasi (Foto oleh Gustavo Fring dari Pexels).

Luhut mengungkap pemerintah menyadari terdapat kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi Covid-19. Namun, warga tentu harus sadar bahwa keluar dari pandemi ini adalah agenda bersama.

"Presiden tadi memberikan instruksi betul-betul supaya para UMKM, pedagang-pedagang kecil kita tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi, tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin kalau belum vaksin, Anda pergi vaksin supaya Anda jangan jadi korban dan keluarga jadi korban," terang Luhut.

Ia mengatakan, pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster untuk terus beraktivitas seperti biasa. "Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan. Marilah kita terus berusaha dan berdoa. Semoga Tuhan yang Maha Kasih senantiasa memberikan kesehatan dan keselamatan kita semua," tutupnya.


Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya