Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Nindiya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya korporasi masing-masing, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar.
Advertisement
Jaksa menyebut, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.
Dalam pengerjaan tersebut, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,7 miliar, PT Tuah Sejati Rp50 miliar, dan Heru Sulaksono Rp34 miliar.
Jaksa juga membeberkan pihak lain yang diduga turut menikmati bancakan dalam proyek tersebut. Mereka yakni Syaiful Ahmad (almarhum) sebesar Rp7,49 miliar, Ramadhani Ismy (almarhum) sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sebesar Rp12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp4,3 miliar, Syaiful Ma'ali Rp1,2 miliar.
Kemudian Taufik Reza sebesar Rp1,35 miliar, Zainuddin Hami Rp7,5 miliar, Ruslam Abdul Gani sebesar Rp100 juta, Ananta Sofwan sebesar Rp977 juta, P Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,75 miliar, serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129,5 miliar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement