Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) masih mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.
Saat ini, PTM berdasarkan SKB 4 Menteri pelaksanaan PTM dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Advertisement
"Kalau itu kita mengikuti SKB 4 Menteri," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022). Sebagaimana diketahui, Jakarta dan wilayah aglomerasinya mengalami pengetatan mobilitas. Semula, PPKM di Jakarta yaitu level 2 saat ini ditingkatkan menjadi level 3.
Perihal pelaksanaan PTM, Mendikbudristek pada 2 Februari 2022 sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut diatur pelaksanaan PTM di daerah PPKM Level 3:
1. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) besar sama 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota besar sama 10 persen
Maka:
- Kapasitas PTM 50 persen
- Frekuensi full hari sekolah
- Durasi atau jam pelajaran maksimal 4 jam
2. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:
- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) kurang dari 40 persen
- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10 persen
Maka, PTM menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.
Bantah Usulkan Kenaikan Level PPKM
Namun, ia tak sepakat dengan narasi Pemprov DKI mengusulkan peningkatan level PPKM, karena itu menjadi ranah pemerintah pusat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Ini bukan usulan, ini ada kriterianya. Jadi ini bukan soal usulan, tapi kriteria. Kriteria-kriteria itu yang dibahas. Nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," kata Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu malam (6/2/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga enggan menyampaikan update status PPKM Jakarta. Sebab, PPKM menjadi kewenangan pemerintah pusat, berbeda dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya tidak dalam posisi mengumumkan karena PPKM berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB dulu umumkan gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," ucap Anies Baswedan.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement