Bagaimana Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya?

Sebagian wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Bali, Bandung Raya, dan DI Yogyakarta

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Feb 2022, 18:00 WIB
Anak-anak didampingi orang tua mereka bermain di Taman Puring, Jakarta, Minggu (9/1/2022). Di tengah ancaman penyebaran covid-19 varian Omicron dan pemberlakukan PPKM level 2, masyarakat tetap melakukan aktivitas pada akhir pekan di luar rumah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Indonesia naik ke level 3.

Beberapa wilayah berstatus PPKM Level 3 di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut dalam konferensi pers Senin (7/2/2022).

Menurutnya, hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Di sisi lain, Bali dinaikkan ke level 3 salah satunya dikarenakan jumlah pasien rawat inap yang meningkat.

Luhut menambahkan, mengingat karakteristik Omicron berbeda dengan Delta maka pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3. Di level 3 ini, kebijakannya akan lebih terarah bagi lanjut usia (lansia), komorbid, dan masyarakat yang belum divaksinasi.

Simak Video Berikut Ini


Penyesuaian di Level 3

Lebih rinci, Luhut menyebutkan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan dalam PPKM Level 3 sebagai berikut:

-Untuk industrI orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan minimal 75 persen karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

-Super market dapat beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen.

-Pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

-Mall dapat buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan bagi anak di bawah 12 tahun minimal sudah vaksin dosis pertama.

-Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 35 persen dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.

-Warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

-Restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal untuk 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.


Bioskop hingga Kegiatan Seni

Bagi aturan di bioskop hingga kegiatan seni budaya, luhut menjelaskan sebagai berikut:

-Bioskop tetap buka dan anak di bawah usia 12 boleh masuk tapi wajib membawa bukti vaksinasi dosis pertama.

-Tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

-Fasilitas umum maksimal 25 persen.

-Kegiatan seni budaya 25 persen.

“Ini akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgarkan karena kami terus terang tidak ingin juga ada ketakutan dan ekonomi terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah.”

“Jadi kalau kita disiplin, saling bahu-membahu, dan tidak saling menyalahkan mestinya tidak ada masalah yang kita hadapi.”


Infografis Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa COVID-19

Infografis Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya