5 Fakta Terkait Menko Luhut Sampaikan PPKM Sebagian Jawa-Bali Naik ke Level 3

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali kembali dinaikkan Pemerintah ke level 3.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Feb 2022, 18:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali kembali dinaikkan Pemerintah ke level 3.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek akan naik ke PPKM level 3.

"Berdasarkan level assesment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut saat jumpa pers daring, Senin (7/2/2022).

Dengan kembali naiknya status PPKM level 3, maka sejumlah aturan pun berubah. Misalnya adalah waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.

"Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," papar Luhut.

Berikut deretan fakta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan status PPKM di sebagian wilayah Jawa-Bali kembali ke level 3 dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

1. Ada Empat Wilayah Naik ke PPLM Level 3

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali ke level 3. Adapun hal itu disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut dia, wilayah aglomerasi Jabodetabek akan naik ke PPKM Level 3.

"Berdasarkan level assesment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut saat jumpa pers daring, Senin (7/2/2022).

 

3 dari 7 halaman

2. Status PPKM Naik Bukan Karena Kasus Covid-19 Tinggi

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)

Menurut Luhut, tingginya kasus Covid-19 bukan menjadi penyebab level PPKM ditingkatkan. Namun, hal itu disebabkan rendahnya angka tracing dan angka rawat inap yang tinggi.

"Hal ini (peningkatan level PPKM) bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing. Bali (naik status level PPKM) karena rawat inap yang meningkat," terang dia.

 

4 dari 7 halaman

3. Minta Tracing Tetap Ditingkatkan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).

Luhut meminta untuk kembali meurunkan status PPKM di wilayah terkait, selain meningkatkan jumlah tracing, angka pasien rawat inap juga harus diturunkan.

Solusinya, kata dia, bagi mereka yang terpapar tanpa gejala dan gejala ringan diharapkan dirawat secara isolasi terpusat.

"Jadi kita ingin yang ringan jangan masuk di rumah sakit, supaya bed occupancy rate (BOR) tetap rendah nanti. Kita lihat ICU bed menjadi juga indikator kuat," ucap Luhut.

 

5 dari 7 halaman

4. Sejumlah Aturan Berubah

Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan memberi sambutan saat menghadiri penandatanganan kerja sama antar bank sindikasi di Jakarta, Jumat (29/12). Kerja sama antar bank tersebut sebesar 19,25 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah kembali menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan atau mal di wilayah berstatus PPKM Level 3. Termasuk di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Luhut menyampaikan, jam operasional mal di wilayah PPKM Level 3 hanya sampai pukul 21.00. Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung diturunkan menjadi 60 persen.

"Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," ujar dia.

Selain itu, tempat bermain anak serta tempat hiburan tetap dibuka dengan kapasitas pengunjung menjadi maksimal 35 persen.

"Anak tetap harus memiliki wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.

Adapun untuk Bioskop masih akan tetap dibuka dengan ketentuan yang sama. Di mana anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Pemerintah harus melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah," kata Luhut.

Untuk supermarket, kata dia, akan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal jumlah pengunjung adalah 60 persen kapasitas toko. Sedangkan untuk pasar, di masa PPKM Level 3 ini dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung juga 60 persen.

 

6 dari 7 halaman

5. Fokus Lindungi Kelompok Renta dan Komorbid

Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan pada acara HUT ke-20 Yayasan Del, di Mega Kuningan, Jakarta. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Luhut yang juga penanggungjawab wilayah, penyesuaian level difungsikan untuk lebih melindungi kelompok renta dan komorbid agar tidak terpapar Covid-19, khususnya varian Omicron.

"PPKM level 3 ini dihadapkan karakter varian omicron yang beda degan delta. Pemerintah melakukan penyesuaian level 3 dengan pengetatan lebih terarah kepada komorbid, lansia dan yang belum divaksin, jadi target pemerintah ke sana," terang dia.

Terkait aturan yang disesuaikan, Luhut memastikan kepada masyarakat yang sudah mendapat vaksin lengkap hingga booster agar tidak panik dengan kebijakan baru ini. Bahkan, mereka tetap dibolehkan untuk beraktivitas seperti biasa.

"Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster untuk terus aktivitas biasa, jangan takut, tapi tetap pakai masker dan cuci tangan dilakukan," minta Luhut.

7 dari 7 halaman

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya