Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.
Aparat kepolisian pun ikut membantu mengatur mobilitas masyarakat. Hal itu seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui kebijakan Crowd Free Night (CFN).
Baca Juga
Advertisement
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, kebijakan Crowd Free Night diperluas dari dua titik menjadi 10 titik. Sambodo menyebut, waktu pelaksanaan turut berubah.
Sambodo mengatakan Crowd Free Night diterapkan dari 00.00 sampai 04.00 WIB setiap hari sampai Level PPKM di DKI Jakarta kembali turun.
"Mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam. Petugasnya melibatkan baik dari polda kemudian didukung oleh kodam maupun Dishub dan Satpol PP," terang Sambodo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Sambodo menerangkan, kebijakan Crowd Free Night telah berlangsung sejak lama. Namun, kala itu hanya ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi Crowd Free Night yakni Sudirman dan Thamrin. Dan, waktu pelaksanaan pun cuma Sabtu dan Minggu malam.
"Crowd Free Night sudah lama kita laksanakan. Biasanya malam Sabtu dan malam Minggu itu hanya ada di Sudirman-Thamrin," tegas dia.
Titik Crowd Free Night
Berikut 10 titik Crowd Free Night di DKI Jakarta:
1. Sudirman
2. Thamrin
3. Asia Afrika
4. Gunawarman - Senopati - Suryo
5. SCBD
6. Kawasan Monas dan seluruh Medan Merdeka
7. Kawasan Kota Tua
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk
9. Kawasan Sunter, dan
10. Banjir Kanal Timur.
Advertisement