Liputan6.com, Jakarta - Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz mempolisikan salah satu korban trading Binary Option bernama Maru Nazara.
Laporan itu berkaitan dengan konten Youtube yang diunggah oleh Panggung Inspirasi Official. Dalam video, Maru Nazara dituding mencemarkan nama baik Indra Kenz.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan (LP) yang dilayangkan oleh Indra Kenz.
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya (ada laporan tersebut)," kata dia kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Zulpan menerangkan, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Indra Kenz didampingi penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022). Indra Kenz merasa perlu meluruskan terkait dengan isu yang disebarkan oleh Maru Nazara.
Indra Kenz menyampaikan, Maru Nazara seharusnya mengetahui resiko yang ditanggung oleh user trading Binary Option. Di mana keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing.
"Mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," ujar dia.
Bukan Judi
Namun yang terjadi sekarang ini, Indra Kenz mengatakan, ia malah dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal trading Binary Option bukan termasuk judi.
"Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar," ucap dia.
Indra Kenz mengatakan, video yang menampilkan Maru Nazara berdampak buruk bagi kehidupannya.
"Saat ini apapun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi," tandas dia.
Advertisement