Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku penggelapan ponsel pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, di wilayah Kota Bitung, Sulut. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho.
“Pelaku berinisial RT alias Aldo, warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujar Katiandagho di Mapolres Bitung.
Baca Juga
Advertisement
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (27/1/2022), di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Modusnya, pelaku meminjam ponsel milik temannya dengan alasan untuk berkomunikasi dengan pacarnya.
“Namun pelaku kemudian meninggalkan temannya dengan membawa ponsel tersebut,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dijual
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung pada 30 Januari 2022. Pelaku diketahui telah menjual ponsel kepada orang lain seharga Rp800 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya,” ungkap Katiandagho.
Keesokan harinya ketika bertemu korban, pelaku beralasan bahwa ponsel tersebut sudah hilang.
Katiandagho menambahkan, dalam penangkapan itu Tim Resmob Polres Bitung turut menyita ponsel milik korban dari pembeli tersebut yang juga ikut diamankan.
“Pelaku beserta barang bukti ponsel milik korban sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lanjut,” kata Katiandagho.
Advertisement