Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah tempat rekreasi umum (RHU) di kawasan Kota Surabaya, Jawa Timur disegel lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa pengunjung tidak menggunakan aplikasi.
Advertisement
"Kemarin (6/2), saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi," kata dia di Surabaya, Senin (7/2/2022), dilansir dari Antara.
Eddy menegaskan kegiatan itu melanggar prokes dan dikenakan denda maksimal. Di ruangan pertemuan gedung tersebut, ia bersama jajaran camat dan polsek langsung bergerak cepat melakukan penyegelan.
"Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya," kata Eddy.
Untuk itu, Eddy mengimbau dalam penerapan prokes perlu adanya peran dari kelurahan dan kecamatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Denda Menanti
Menurutnya, sejauh ini masih banyak beberapa RHU yang melanggar, terutama jam operasional, salah satunya RHU di kawasan Tenggilis. RHU tersebut saat ini sudah ditutup oleh Camat Tenggilis.
"Kami tegaskan kembali, kalau sampai ada yang melanggar pasti kami tutup. Kami denda dan diberhentikan operasionalnya selama tujuh hari, serta membuat surat pernyataan sesuai perintah Pak Wali Kota," katanya.
Eddy menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai langkah antisipasi sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, di antaranya melakukan swab hunter, optimalisasi aplikasi PeduliLindungi di tempat RHU, pengaturan jam buka tutup warung kopi, swalayan, dan kafe.
"Kami telah mengirim surat ke tingkat kelurahan dan kecamatan se-Surabaya untuk melakukan giat rutin," ujarnya.
Advertisement