Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap di 13 Titik Tetap Berlaku

Pemerintah telah meningkatkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi Level 3. Meski begitu, kebijakan ganjil genap di 13 kawasan Ibu Kota tetap berlaku.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2022, 07:08 WIB
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk membatasi volume kendaraan selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Keputusan disampaikan usai menggelar rapat koordinasi bersama membahas peningkatan Level PPKM di DKI Jakarta pada Senin (7/2/2022) kemarin. Turut hadir dalam rapat, Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya.

"Jadi gage (ganjil genap) masih tetap kita laksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin kemarin.

Sambodo mengatakan, ia mengamati beberapa situasi ruas jalan di DKI Jakarta. Di satu sisi, volume kendaraan dalam beberapa pekan terakhir cenderung berkurang. Namun di sisi lain, pengguna transportasi umum juga mengalami penurunan.

"Data-data yang ada, koordinasi dengan Pak Kadishub sebetulnya di transportasi umum pun terjadi penurunan jumlah penumpang," terang dia.

Atas pertimbangan itu, Sambodo menyampaikan, bahwa kebijakan ganjil genap saat ini masih berlaku di 13 kawasan DKI Jakarta.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendati Sambodo menerangkan, pihaknya akan menjadikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan-kebijakan selama pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

"Tunggu Inmendagri seperti apa. Nanti kalau sudah ada, baru nanti kita pelajari baru nanti terjemahkan dalam pengaturan di lapangan seperti apa," ucap dia.

 


13 Titik Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berkaca pada kejadian lalu, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.

"Artinya kalau sudah 25 persen akan ada pemeriksaan terhadap kantor-kantor untuk memastikan bahwa kantor-kantor yang bergerak di sektor kritikal esensial benar hanya 25 persen. Kalau itu diterapkan, maka demand terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi turun. Makanya kita tunggu dulu Inmendagri seperti apa," terang dia.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya