Tarif Tol Dalam Kota Akan Naik, Berikut Rincian Terbarunya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta, ruas yang terkena dampak kenaikan tarif adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Feb 2022, 10:02 WIB
Jalan Tol Dalam Kota ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit. (Dok. Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta, ruas yang terkena dampak kenaikan tarif adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

 

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tulis akun Twitter Jasa Marga (@PTJASAMARGA), Senin (7/2/2022).

Kenaikan tarif tol di kedua ruas ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Namun, kenaikan tarif kala itu hanya terjadi untuk kendaraam golongan I dan II saja. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.

Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rincian Tarif

Berikut rincian tarif terakhir untuk ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

- Golongan I: Rp 10.000

- Golongan II: Rp 15.000

- Golongan III: Rp 15.000

- Golongan IV: Rp 17.000

- Golongan V: Rp 17.000 


Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya