Liputan6.com, Jember Setelah beberapa bulan menggelar penyidikan, Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan tersangka pertama dalam kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
Tersangka tersebut berinisial PS yang saat kejadian menjabat sebagai salah satu kabid di BPBD Jember.
Advertisement
"Yang bersangkutan memerintahkan kepala stafnya untuk memotong honor petugas pemakaman," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Arya Wiguna, Selasa (8/2/2022).
PS ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2022. Sejak itu PS sempat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, sejauh ini polisi belum akan menahannya. Kasat Reskirm juga enggan menjelaskan, kapan polisi akan kembali memanggil PS untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah satu kali (diperiksa sebagai tersangka). Nanti kita akan dalami lagi kalau dibutuhkan. Kita masih akan pendalaman juga terhadap para saksi lain, untuk proses lebih lanjut," Papar Komang.
Kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 ini berlangsung pada tahun 2021. Seperti halnya di daerah- daerah lain, sejak Pandemi, Pemkab Jember membentuk tim petugas pemakaman yang memakamkan jenazah dengan status positif ataupun probable, dengan protokol Covid-19.
Namun pada awal tahun 2021, honor sejumlah petugas pemakaman yang koordinasinya berada di bawah BPBD Jember, sempat beberapa kali terlambat dibayarkan. Padahal, saat itu APBD Jember juga sudah disahkan. Saat itulah, polisi mulai bergerak memeriksa puluhan orang yang sebgaian besar merupakan relawan petugas pemakaman Covid-19.
"Beberapa saksi membenarkan adanya pemotongan tersebut," lanjut Komang.
Penggeledahan
Kasus ini mulai meledak menjadi perhatian publik setelah pada 1 September 2021, Polres Jember melakukan penggeledahan selama beberapa jam di Kantor BPBD Jember. Beberapa hari sebelum penggeledahan, Satreskrim Polres Jember dua kali memeriksa PS Bersama atasanya saat itu, Plt Kepala BPBD Jember Moch Djamil.
Dua pejabat itu, diperiksa sejak siang hingga malam selama dua hari. Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru selain PS, Komang enggan berkomentar.
Advertisement