Langgar Prokes PPKM Level 3 Jakarta, Polisi Segel Second Floor Bar and Club

Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2022, 10:30 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menyegel Second Floor Bar and Club di Jakarta Selatan pada Senin, 7 Februari 2022 malam. Tempat hiburan itu terjaring razia penegakan protokol kesehatan (prokes) kepolisian. 

Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dalam razia PPKM Level 3 yang digelar sejak pukul 23.45 WIB ini, pihaknya menyasar tiga tempat hiburan malam.

Ketiganya yakni, Second Floor Bar and Club di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Lalu, Venue Bar & Lounge di Jalan Kemang Selatan, Mampang, Jaksel. Kemudian, NU China Bar & Lounge, di Jalan Kemang Raya, Mampang, Jaksel.


Second Floor Bar Langgar Jam Oprasional

Dari ketiganya, polisi menyegel Second Floor Bar & Club lantaran melanggar jam operasional. Sementara, dua bar lainnya tak disegel lantaran tidak beroperasi saat Polisi melakukan pengecekan di lokasi.

"Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," ujar Mukti dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Selain menyegel, polisi Juga melalukan tes swab antigen dan cek urine secara acak. Sebanyak 13 pengunjung dilakukan tes tersebut.

"Hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba. Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB, berjalan dengan tertib, lancar, dan aman," kata Mukti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya