Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 tidak diterapkan dalam jangka waktu lama.
Sebab, penerapan kebijakan pengetatan pembatasan sosial termasuk diyakini menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2022.
Advertisement
"Karena berbagai sektor usaha akan mengalami pembatasan jam operasional sampai jam 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen seperti, mall, supermarket, dan pasar swalayan," ujar Sarman dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (8/2).
Selain retail modern, lanjut Sarman, penerapan PPKM Level 3 juga diyakini akan berdampak buruk terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Ini karena adanya pembatasan jam operasional hingga pengetatan protokol kesehatan.
"Seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucer, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kenderaaan dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan prokes yang ketat," bebernya.
Sarman menambahkan, penerapan kebijakan PPKM Level 3 juga akan mempengaruhi psikologi pelaku usaha. Kekhawatiran ini karena akan diberlakukan kembali pembatasan dan pengetatan berbagai aktivitas masyarakat dan operasional berbagai sektor usaha.
"Rasa kawatir, gelisah pasti akan menghantui pelaku usaha. Terlebih sektor-sektor tertentu yang baru merasakan gairah ekonomi 3-4 bulan terakhir, karena hampir dua tahun mereka tidak bisa beroperasi," ujarnya.
"Untuk itu, kita sangat berharap PPKM Level 3 tidak berlangsung lama," tutupnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kafe hingga Warteg Tutup Jam 9 Malam Selama PPKM Level 3
Sebelumnya, pemerintah kembali menyesuaikan operasional untuk warteg, restoran hingga kafe. Penyesuaian itu untuk wilayah berstatus PPKM level 3, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, DIY, hingga Bali.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan untuk warteg lapak jajanan, warteg buka sampai pukul 21.00. Selain itu pengunjung dibatasi hanya 60 persen.
"Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan restoran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (7/2).
Sementara itu untuk industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Tetapi jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) minimal 75 persen karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi. Dia pun berharap aplikasi PeduliLindungi tidak diabaikan dan selalu digunakan.
"PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," ungkapnya.
Advertisement