Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka pertumbuhan ekonomi 5,02 persen di kuartal IV dan 3,69 persen di sepanjang tahun 2021, Senin (7/2/2022) kemarin.
Pada hari yang sama, pemerintah juga memutuskan untuk memperketat kebijakan PPKM level 3 di Jabodetabek dan beberapa aglomerasi lain.
Advertisement
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan PPKM level 3 tersebut bisa saja kembali menurunkan asa pertumbuhan ekonomi yang kembali bergeliat di akhir tahun lalu.
"Kalau skenarionya sampai mengarah pada PPKM level 3 atau pengetatan Jabodetabek diperluas di Jawa dan luar Jawa, aktivitas ekonomi yang sebenarnya sedang tahap recovery bisa menurun kembali," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (8/2/2022).
Namun, Bhima juga tak ingin abai dari kebijakan PPKM level 3 guna menindaki penyebaran kasus omicron yang makin menyeruak. Menurutnya, penularan varian Covid-19 tersebut bisa berbahaya bagi kegiatan ekonomi.
"Kenaikan kasus omicron perlu diwaspadai karena dapat berdampak pada keyakinan konsumen untuk berbelanja di luar rumah. Menurunkan tingkat pendapatan disektor retail dan membuat sektor pariwisata lebih lama pulih," ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi
Menurut perhitungannya, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2022 pada kemungkinan terburuk (worst case scenario) hanya bisa tumbuh 2-2,5 persen secara tahunan, atau year on year (yoy).
Bersandar pada kemungkinan itu, dia pun ragu proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional 5 persen di sepanjang 2022 ini bisa tercapai.
"Untuk bisa penuhi pertumbuhan total 5% di 2022 nampaknya agak berat. Apalagi di kuartal I masyarakat dihadapkan pada inflasi yang lebih tinggi dari naiknya harga beberapa kebutuhan pokok," tuturnya.
"Di sisi yang lain Januari-Maret itu low-season karena tidak ada event besar seperti Ramadhan dan Tahun Baru sehingga pola pengeluaran juga terbatas," tandas Bhima.
Advertisement