Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK siap membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dalam proyek Dermaga Sabang. Dalam korupsi tersebut, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar.
"Di persidangan jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
Dalam dakwaan disebutkan jika perbuatan korupsi itu memperkaya PT Nindya Karya Rp 44,6 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 48,9 miliar. Selain itu, banyak pihak lain yang juga turut diperkaya dalam proyek tersebut, yakni Heru Sulaksono sebesar Rp 34 miliar dan Syaiful Achmad sebesar Rp 7,4 miliar.
Ali menyatakan, untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya. "Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Ali.
Ali menyatakan, dari fakta-fakta persidangan yang muncul nanti, tim jaksa KPK akan menyimpulkan dan berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati. Menurut Ali, pihaknya membuka kemungkinan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar uang pengganti atas korupsi yang mereka lakukan.
"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa. Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," ujarnya.
Diberitakan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya korporasi masing-masing sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.
Rugikan Negara Rp313,3 miliar.
Dalam pengerjaan tersebut, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 44,7 miliar, PT Tuah Sejati Rp 50 miliar, dan Heru Sulaksono Rp 34 miliar. Jaksa juga membeberkan pihak lain yang diduga turut menikmati bancakan dalam proyek tersebut. Mereka yakni Syaiful Ahmad (almarhum) sebesar Rp 7,49 miliar, Ramadhani Ismy (almarhum) sejumlah Rp 3.2 miliar, Sabir Said sebesar Rp 12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp 4,3 miliar, Syaiful Ma'ali Rp 1,2 miliar.
Kemudian Taufik Reza sebesar Rp 1,35 miliar, Zainuddin Hami Rp 7,5 miliar, Ruslam Abdul Gani sebesar Rp 100 juta, Ananta Sofwan sebesar Rp 977 juta, P Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp 14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp 1,75 miliar, sert pihak-pihak lainnya sejumlah Rp 129,5 miliar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement