Dasco: Total Ada 234 Orang di DPR Terpapar Covid-19

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga sekarang ada 234 orang, baik itu anggota serta staf di parlemen terpapar Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 08 Feb 2022, 14:14 WIB
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga sekarang ada 234 orang, baik itu anggota serta staf di parlemen, yang terpapar Covid-19.

Adapun itu data yang diperolehnya sampai hari ini, Selasa (8/2/2022).

"Sampai hari ini total 234 orang," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut dia, kebanyakan dari mereka yang terpapar Covid-19 hanya mengalami gejala ringan yang tak membutuhkan perawatan di rumah sakit. Mayoritas hanya menjalani menjalani isolasi mandiri.

"Menurut informasi dari Kesekjenan rata-rata diisolasi sendiri," kata politikus Gerindra ini.

 


Bikin Aturan Pembatasan Ketat

DPR RI menerapkan aturan pembatasan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan mereka. Aturan pembatasan tersebut antara lain menyebutkan kehadiran seluruh anggota Dewan dalam rapat fisik maksimal 30 persen.

Selain itu, staf dan tenaga ahli anggota DPR juga tidak boleh mendampingi. Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, rapat anggota juga hanya diperbolehkan berlangsung selama 2,5 jam.

Menurut Dasco, pihak DPR telah memutuskan tentang pembatasan tersebut dalam rapim dan bamus pekan lalu. Dia mengatakan, DPR mengadakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari seluruh anggota, yaitu 30 persen.

"Sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, kehadiran fisik 30 persen dalam rapat sudah termasuk sekretariat, anggota dewan, dan mitra kerja. Rapat fisik anggota dewan sendiri cuma diperbolehkan dalam durasi 2,5 jam demi meminimalisasi penularan Covid-19.

"Jadi, rapat itu 30 persen itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," beber Dasco.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya