Badan Kehormatan DPRD DKI Besok Panggil Prasetyo Edi Terkait Formula E

tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 14:13 WIB
Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (11/4). Prasetyo diperiksa sebagai saksi tersangka M Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, akan dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas laporan tentang rapat Badan Musyawarah Formula E.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan besok (9/2/2022). Menurut anggota BK dari Fraksi PSI, August Hamonangan, saat ini BK membahas secara teknis proses permintaan keterangan yang ditujukan kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Rencananya besok, sekarang pembahasan persiapan pemanggilan," ucap August kepada Merdeka.com, Selasa (8/2/2022).

Namun, August belum bisa memastikan mengenai proses permintaan keterangan dari Prasetyo, apakah bakal dilakukan secara tertutup atau terbuka.

Di sisi lain, Wakil Ketua BK DPRD DKI dari fraksi PAN, Rohman Rakinda, menyatakan pemeriksaan oleh BK terhadap pelapor ataupun terlapor sifatnya tertutup. Sehingga, saat Pras diminta keterangan sebagai terlapor, akan kemungkinan dilakukan secara tertutup.

Tapi, Rohman mengatakan, bukan tidak mungkin pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi dilakukan terbuka apabila ada kesepakatan dari pihak-pihak terkait.

Seperti diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.


Pelanggaran Administrasi

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik dari fraksi Partai Gerindra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetyo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya