Liputan6.com, Jakarta - Dalam asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pekan ini, sebanyak 41 daerah di Jawa-Bali naik menjadi Level 3. Kenaikan jumlah daerah yang berstatus Level 3 meningkat tajam, yang mana pada pekan sebelumnya ada dua daerah dengan PPKM di Level 3.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal ZA, kenaikan daerah yang masuk PPKM Level 3 bukan hanya dikarenakan kasus konfirmasi positif COVID-19 meningkat, melainkan keterpakaian tempat tidur COVID-19 (Bed Occupancy Ratio/BOR) mulai bertambah.
Baca Juga
Advertisement
"Pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron," jelas Safrizal melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 8 Februari 2022.
"Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit."
Perubahan status Level PPKM terbaru sesuai termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
InMendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 7 Februari 2022 sebagai bentuk antisipasi kebijakan terhadap peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 dalam seminggu terakhir. Kebijakan juga menyasar perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dari 8-14 Februari 2022.
"Prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memerhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," lanjut Safrizal.
BOR RS Nasional 24,77 Persen, Jumlah Pasien Terjaga
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Senin (7/2/2022) pukul 17.00 WIB, keterisian tempat tidur rumah sakit nasional masih terjaga di angka 24,77 persen. Artinya, pasien yang dirawat di rumah sakit masih sekitar 20.439 dari total 82.521 tempat perawatan intensif dan isolasi COVID-19 yang tersedia.
Secara rinci, jumlah tempat tidur isolasi terpakai 19.331. Sementara itu, tempat tidur ICU tersedia 8.101 dengan jumlah 1.108 yang sudah terpakai.
Meskipun jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit masih terjaga, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Pemerintah terus mempersiapkan ketahanan layanan kesehatan di masa lonjakan kasus COVID-19.
Pemerintah telah mengaktifkan kembali layanan telemedicine, satgas ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan mempersiapkan isolasi-isolasi terpusat yang sebelumnya berhasil mengendalikan gelombang COVID-19 di periode Juli-Agustus 2021.
"Selain menyiapkan kesiapan pelayanan kesehatan, kami imbau agar masyarakat turut mencegah penyebaran dengan memperketat protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasi. Ini juga akan melindungi kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, dan yang memiliki komorbid yang paling berisiko dirawat intensif saat terinfeksi virus COVID-19," imbuh Nadia melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Advertisement