Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan di Bantul

Dewi Aryani Suzana mengatakan, pihaknya telah telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban kecelakaan bus di ruas jalan Imogiri-Dlingo.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Feb 2022, 15:03 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. (Foto: Humas Jasa Raharja).

Liputan6.com, Jakarta Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pihaknya telah telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban kecelakaan bus di ruas jalan Imogiri-Dlingo.

Sementara, satu korban meninggal lainnya masih menunggu proses verifikasi sebelum juga menyusul diberikan santunan. Diketahui, dalam kejadian tersebut ada 13 orang meninggal dunia.

Adapun penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dan disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

"Seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Dia mengungkapkan, santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait.

Jasa Raharja juga mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik, dan peran masyarakat serta Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban.

"Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta," kata Dewi.

Menurut dia, karena sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja.

"Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan," kata Dewi.

 


Kecelakaan

Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kecelakaan bus pariwisata di di ruas jalan Imogiri-Dlingo merupakan kecelakaan tunggal.

Adapun kecelakaan yang terjadi di Bukit Bego, Pedukuhan Kedungbuweng, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, sekitar pukul 14.00 WIB mengakibatkan 13 orang meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, ada yang meninggal di TKP, dan ada juga yang meninggal pada saat perawatan di rumah sakit," kata dia, di Mapolres Bantul, Minggu (7/2/2022).

Seperti dilansir Antara, Ihsan menjelaskan, total jumlah penumpang bus yang mengangkut rombongan wisatawan asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut sebanyak 47 orang dan sisanya mengalami luka luka.

"Korban luka sebanyak 34 orang, saat ini masih dirawat di tiga rumah sakit yang ada di wilayah Bantul, karena sesaat setelah kejadian kami ke TKP kemudian melakukan evakuasi bersama dengan para relawan," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya