Liputan6.com, Jakarta - Mendorong pertumbuhan penjualan mobil baru di Indonesia selama 2022, pemerintah resmi memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Terdapat perbedaan aturan main terkait kebijakan ini dengan 2021, seperti besaran tarif, segmen yang berhak menikmati diskon, dan juga masa berlaku relaksasi tersebut.
Beleid terkait relaksasi PPnBM ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Advertisement
Dalam aturan tersebut, disebutkan jika insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan untuk dua segmen. Pertama, yaitu kendaraan bermotor segmen dengan harga paling mahal Rp 200 juta, untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low Cost Green Car (LCGC).
Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik untuk kuartal pertama, kedua, dan ketiga pada 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Dengan begitu, untuk relaksasi PPnBM LCGC ini hanya berlaku hingga kuartal ketiga, atau September 2022. Jadi, kuartal keempat atau mulai Okober hingga Desember 2022, diterapkan tarif PPnBM normal, yaitu 3 persen yang ditanggung oleh konsumen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Segmen Rp 200 Juta sampai Rp 250 Juta
Segmen kedua, adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1500 cc dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Pemberian diskon PPnBM ini sebesar 50 persen pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
Sementara itu, kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.
Dalam payung hukum tersebut, terdapat pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan di antaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.
"Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dilansir dalam laman resmi Kementerian Keuangan.
Advertisement