Kasus Positif Covid-19 di Sumut pada Selasa 8 Februari 2022 Bertambah 538

Kasus positif Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) pada hari ini, Selasa (8/2/2022) bertambah 538. Total, saat ini kasus positif Covid-19 di Sumut sebanyak 108.371

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Feb 2022, 19:02 WIB
SPECIAL CONTENT: Ilustrasi penanganan rumah sakit terhadap pasien COVID-19 (Ilustrasi: Abdillah Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Kasus positif Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) pada hari ini, Selasa (8/2/2022) bertambah 538. Total, saat ini kasus positif Covid-19 di Sumut sebanyak 108.371.

Hal tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain melonjaknya kasus positif Covid-19, kasus sembuh hanya bertambah 25 orang, sehingga totalnya menjadi 103.365 orang. Kematian bertambah 2 kasus baru menjadi 2.904 orang.

Berdasarkan data tersebut, maka kasus aktif atau pasien Covid-19 di Sumut yang sedang menjalani perawatan meningkat menjadi 2.111 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, sebanyak 238 orang pasien Covid-19 yang sedang dirawat merupakan kasus probable omicron.

"Guna melakukan pengendalian terhadap penyebaran omicron, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/1413/2022 yang ditujukan kepada seluruh kabupaten dan kota pada Senin, 7 Februari 2022," kata Aris.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PTM Pakai Sistem Campuran

Banner Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Sekolah Tatap Muka (Liputan6.com/Abdillah)

Diterangkan Aris, melalui surat itu, Gubernur Edy meminta agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan secara campuran atau hybird, 50 persen daring dan 50 persen luring, pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.

"Hal itu berlaku mulai 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lanjutan," terangnya.


Isoter Diaktifkan

Ilustrasi/copyrightshutterstock/CGN089

Isolasi atau karantina terpusat di kabupaten dan kota diimbau tetap diaktifkan bagi pasien terkonfimasi Covid-19 yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron (B.1.1.529).

"Pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar diberikan melalui aplikasi Rawat Covid Sumut untuk warga Kota Medan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya