Infografis Status 41 Daerah di Jawa-Bali Naik PPKM Level 3

PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali terutama di wilayah aglomerasi. Terdiri dari Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 09 Feb 2022, 09:03 WIB
Banner Infografis Status 41 Daerah di Jawa-Bali Naik PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sejak Selasa 8 Februari hingga Senin 14 Februari 2022. Khusus wilayah Jawa dan Bali, ada 41 daerah yang naik status menjadi PPKM Level 3.

PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali terutama di wilayah aglomerasi. Terdiri dari Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Ada beberapa perubahan aturan pembatasan terkait penerapan PPKM Level 3. Mulai dari Pembelajaran Tatap Muka 50 persen, hingga penerapan work from office atau WFO untuk pekerja di sektor non-esensial.

Apa alasan status 41 daerah di Jawa-Bali naik menjadi PPKM Level 3? Apa saja aturan terbaru terkait penerapan PPKM Level 3? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

2 dari 4 halaman

Infografis

Infografis Status 41 Daerah di Jawa-Bali Naik PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
3 dari 4 halaman

Penyebab Naik Jadi PPKM Level 3

Infografis Penyebab Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Naik Jadi PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
4 dari 4 halaman

Cek Pembatasan Penting

Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya