Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah pusat memutuskan adanya peningkatan status PPKM aglomerasi DIY ke Level 3 setelah peningkatan kasus COVID-19. Aturan ini secara otomatis juga diterapkan pada Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari aglomerasi.
Kabupaten Gunungkidul sendiri sedang mempersiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain di sektor pariwisata, langkah antisipasi juga dilakukan di bidang pendidikan dengan melakukan pembatasan.
Advertisement
Dinas Pariwisata Gunungkdiul, menurut Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian, aktivitas wisata tetap dibuka meski ada kenaikan tingkat PPKM.
"Aktivitas wisata masih dibuka, namun dengan pembatasan pengunjung," jelas Arif dihubungi Selasa (08/02/2022).
Kebijakan itu diambil merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 9/2022. Disebutkan bahwa wisata tidak boleh dibuka, tetapi denan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.
Jika mengacu pada Inmendagri sebelumnya, ada pengurangan sebesar 50 persen. Karena ketika Gunungkidul masih berstatus PPKM Level 2, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.
"Tentu diharapkan pengunjung juga menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat dengan pertemuan tersebut," kata Arif.
Ia mengatakan kebijakan kapasitas maksimal 25 persen sudah diterapkan. Proses pengawasannya pun selaras dengan Satuan Tugas (Satgas) covid-19.
Arif menilai bisa mengikuti aturan baru dari pusat ini. Sebab, sejauh ini, tingkat kunjungan di Gunungkidul diklaim masih lebih rendah dari batas 25 persen.
"Seperti Minggu (02/06/2022) kemarin, hanya 6,27 persen dari kapasitas," ungkapnya.
Menurutnya, situasi pandemi tetap berpengaruh meski sempat ada pelonggaran. Kondisi itu berdampak pada angka kunjungan wisata yang belum sepenuhnya normal.
Tak hanya di sektor wisata, Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Gunungkidul juga dibatasi 50 persen. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Kepala SMP Negeri 2 Wonosari, Arif Maryanto menyampaikan PTM Terbatas 50 persen mulai diterapkan per Selasa (8/2/2022) ini. Sehari setelah SE Disdik terbit.
"Begitu SE keluar kemarin siang, kami langsung koordinasi dan mengeluarkan edaran juga untuk wali pelajar," jelas Arif ditemui siang ini.
menggunakan skema giliran hari bagi pelajar. Contohnya, pelajar dari suatu kelas dengan nomor presensi 1 sampai 15 masuk hari ini, sedangkan presensi 16-30 diliburkan, dan baru masuk keesokan harinya.
Menurut Arif, skema ini dibuat agar proses sterilisasi kelas bisa lebih efektif. Sebab jika dibagi dalam dua sesi sehari, maka akan kesulitan melakukan sterilisasi dalam waktu yang singkat.
"Skema baru ini juga membuat durasi pembelajaran lebih lama, karena sebelumnya lebih pendek," ujarnya.
Aktivitas PTM Terbatas di SMPN 2 Wonosari berlangsung pukul 07.00 - 10.30 WIB. Ada 6 jam pelajaran yang diberikan, di mana setiap jam pelajaran berlangsung selama 30 menit.
Arif mengklaim belum ada kendala berarti pada hari pertama PTM Terbatas 50 persen. Apalagi sistem PTM sebelumnya sudah diterapkan, sehingga sudah terbiasa.
"Jadi begitu ada kebijakan baru, kami langsung mengikuti," katanya.
Lewat SE, Pelaksana tugas Kepala Disdik Gunungkidul, Saptoyo berharap seluruh sekolah segera menyesuaikan penerapan PTM Terbatas 50 persen.
Ia mengatakan kebijakan tentang hal tersebut, artinya bagi sekolah dengan fasilitas ruang kelas memadai untuk penerapan jaga jarak, boleh menggelar PTM penuh.
"Pengurangan (kapasitas) ini lebih memastikan tidak terjadi kemungkinan yang terjadi di sekolah," jelas Saptoyo.
Terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono menyampaikan Instruksi Bupati terkait PPKM Level 3 masih berproses. Sebab, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Inmendagri.
"Kami masih menunggu Inmendagri hingga InGub (Instruksi Gubernur) DIY terkait PPKM Level 3 ini," Drajad menandaskan.