Jurus Pemkot Malang Lindungi Produk Unggulan agar Tak Diduplikasi

Kota Malang yang dijuluki sebagai Kota Kreatif memiliki beragam jenis produk unggulan dari berbagai jenis kelompok usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2022, 02:00 WIB
SMESCO mengajak KUKM mitra berpartisipasi dalam event ICCC (Indonesia Creative City Conference) di Malang, Jawa Timur pada tanggal 1-5 Apri.

Liputan6.com, Malang - Produk unggulan yang berasal dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang perlu dikuatkan. Salah satunya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKI) atas merek produknya masing-masing.

Kota Malang yang dijuluki sebagai Kota Kreatif memiliki beragam jenis produk unggulan dari berbagai jenis kelompok usaha. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memberi perlindungan atas merek dagangannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni. Ia menyebut perlu adanya edukasi hak atas merek produk kepada setiap pelaku usaha.

"Kita telah memiliki merek, tapi karena abai bisa saja kita tidak mendapatkan HaKI atau hak patennya," katanya, Selasa (8/2/2022).

Kemudian, Ida mengatakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang sudah memiliki merek produknya masing-masing, namun belum mengurus HaKI, yang memicu akan menimbulkan permasalahan baru.

"Semakin banyak pelaku usaha yang mendapat HaKI tersebut maka itu akan semakin baik," jelasnya.

Serupa, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Kota Malang memiliki potensi industri kreatif yang luar biasa, sehingga menurutnya perlu diberi dukungan.

"Selain nama produk, HaKI atau hak patent merek produk, kualitasnya setiap produk juga perlu diperhatikan," jelasnya.

Menurutnya, HaKI tidak dapat diduplikasi orang lain dan juga bisa mempermudah dalam agunan di perbankan. Dimana hal ini akan mempermudah pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya