Liputan6.com, Madiun - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama bulan Januari hingga awal Februari tahun 2022.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan para tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi dan ada yang merupakan kasus pengembangan.
Advertisement
"Sesuai data, sebanyak delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di wilayah Kecamatan Kartoharjo, dan satu lagi di Kecamatan Manguharjo," ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/2/2022), dilansir dari Antara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ke-10 tersangka bermacam-macam, yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,42 gram, 50 butir obat keras berupa pil Dobel L, dan 95 butir obat keras jenis "Trihexyphenidyl".
Dari total 10 tersangka itu, ada yang berstatus sebagai pengguna dan ada juga yang pengedar atau kurir. Diduga, sasaran penjualan obat keras tersebut adalah kaum pelajar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto menambahkan para tersangka yang diamankan ada yang berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Bojonegoro, serta Nganjuk.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tempat Transit
Sedangkan modus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka dengan cara diranjau. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Jadi, di wilayah Madiun sini itu hanya untuk transit. Ibarat nya ada pembeli, jadi barang tidak ada yang 'ngendon' di sini dan pengendalinya di luar kota," kata AKP Aris.
Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Advertisement