Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil lima saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
Adapun para saksi adalah TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto, SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan, EP selaku Perwakilan HongNa Consulting, T selaku Perwakilan HongNa Consulting, dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting.
"Kelimanya diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI," jelas Leonard.
Tersangka
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.
Kedua tersangka tersebut, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.
Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022.
"Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Advertisement