Daftar Lengkap 35 Kabupaten/Kota di Jateng yang Lakukan PPKM, Tegal Satu-satunya Level 3

Selama PPKM harus taat ikut aturan, ya...

oleh Muhammad Wahyudi diperbarui 09 Feb 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Liputan6.com, Semarang- Varian Omicron yang mulai banyak memunculkan kasus, membuat pemerintah mengambil langkah antisipasi.

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Di Jawa Tengah (Jateng) sejumlah daerah juga harus menerapkan PPKM, bahkan salah satu kota, yakni Tegal naik ke level 3.

Berikut daftar lengkap 35 kabupaten/kota di wilayah Jateng, yang memberlakukan PPKM Level 1-3.

Lihat Video Penerapan PPKM Berikut


Daftar Wilayah yang Lakukan PPKM Level 1

PPKM level 1: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.


Daftar Wilayah yang Berlakukan PPKM Level 2

PPKM Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo,Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.


Tegal, satu-satunya PPKM Level 3

Kota Tegal harus memberlakukan PPKM Level 3 seiring melonjaknya kasus aktif. Berdasarkan data dari https://corona.tegalkota.go.id/ kasus terkonfirmasi aktif sebanyak 163 orang.

Per Selasa (8/2/2022) dalam sehari tambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 38 orang.

Sedangkan pasien sembuh per 8 Februari terkonfirmasi dua pasien.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya