Ambil Barang Bukti di Kejari Garut Wajib Bawa Bukti Vaksinasi Dosis 1 dan 2

Proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Garut, sesuai dengan pasal 170 KUHAP tentang pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 10 Feb 2022, 16:00 WIB
Kejari Garut Neva Sari Susanti bersama perwakilan forkopimda Garut lainnya, melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan, hasil putusan pengadilan medio Agustus 2021-Januari 2022 di halaman belakang Kantor Kejari Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang kembali naik saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat mewajibkan masyarakat yang akan melakukan pengambilan barang bukti (BB), dengan menujukkan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

"Sebenarnya agak memaksa juga ya, tapi semata-mata demi kebaikan masyarakat juga di tengah ancaman penyebaran Covid-19 saat ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, di sela-sela rilis pemusnahan barang bukti di Kajari Garut, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, peningkatan Covid-19 saat ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk Kejari Garut untuk mawas diri meningkatkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

"Setelah kita lakukan pengecekan mayoritas ternyata sudah vaksin 1 dan 2 dan bb (Barang Bukti)-nya dikembalikan," kata dia.

Menurutnya, proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Garut, sesuai dengan pasal 170 KUHAP tentang pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Total ada sekitar 104 penanganan perkara pidana umum yang barang buktinya dilaksanakan pemusnahan,” kata dia.

Beberapa kasus yang cukup menonjol selama interval Agustus 2021-Januari 2022 yakni pencurian dengan kekerasan, narkotika dan psikotropika di posisi berikutnya. "Kemudian kasus rudapaksa pada anak juga naik tajam,” kata dia.

Khusus barang bukti jenis narkotika dan psikotropika, kejaksaan harus meminta restu Kementerian Keuangan untuk memusnahkan barang bukti yang sebelumnya telah dirampas negara.

"Namun setelah diberikan surat kuasa, kita lakukan eksekusi (pemusnahan) hari ini,” ujar dia.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Garut juga melakukan penyerahan dan pengembalian barang bukti secara bertahap yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dan timnya.

"Jadi warga Garut tidak perlu lagi repot ke kejari ngambil BB tapi kita langsung melakukan pengantaran," ujar dia.

Meskipun demikian, lembaganya, ujar dia, tidak menutup warga yang akan melakukan pengembilan secara sukerala. "Ada persyaratan administrasi dan ada syarat yang harus dilengkapi salah satunya dengan menunjukan bukti vaksinasi," ujar dia.

 

Simak video pilhan berikut ini:


Barang Bukti yangang Dimusnahkan

Puluhan ribu butir obat ilegal yang dimusnakan kejari Garut hasil putusan Pemgadilan pada kasus interval Agustus 2021-Januari 2022. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kepala Seksi PB3R Kejari Garut Dadan Ahmad Sobari menyatakan, beberapa barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan antara lain;

"Jenisnya mulai narkotika dan psikotropika hingga senjata tajam dan senjata api bukti kejahatan,” ujarnya.

Rinciannya, 119 paket kecil sabu, 56 paket kecil tembakau sintetis, 4 paket daun ganja kering, 3 tablet obat jenis Zytraz Alpra Zolan, 20 tablet obat jenis Riklona Clona Zepam, 102 tablet obat jenis Double Y, 9 tablet obat jenis Mersi Merlopam.

4.363 jenis obat Thirexyphenidyl, 3.006 obat jenis Tramadol, 10.083 tablet obat Hexymer, 6.137 jenis obat Dextromethorphan

Kemudian jenis senjata tajam yang akan dimusnahkan antara lain 17 buah golok, 1 buah obeng, 6 kunci T, 1 buah pipa besi, 2 buah mesin jahit, 4 buah samurai, 2 buah gergaji besi,6 buah pisau.

Kemudian 3 buah senjata api (Senpi) jenis airsoftgun dengan merk Wingun, Smith &Wesson, dan senpi MP-654K, 10 jenis handphone berbagai macam jenis, ratusan tas palsu merk eiger.

"Kami juga melakukan tiga kali pengantaran barang bukti jenis kendaraan roda dua korban kejahatan, langsung ke rumahnya para korban," Dadan menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya