Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Pembunuhan Karakter Politik

Indra mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Feb 2022, 12:51 WIB
Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menilai pelaporan dugaan ijazah palsu kliennya merupakan aksi pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter bernuansa politik.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan kliennya dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut lebih kental mengingat terlapor adalah kepala daerah.

"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik," ujarnya, Selasa (8/2/2022).

"Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra.

Indra mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi pelaku fitnah dan pencemaran nama baik yaitu maksimal empat tahun penjara," ucap Indra.

Sebelumnya, Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumni kampus yang dipimpinnya.

"Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," kata Yudhihari.

Dia memastikan ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus tersebut.

Yudhihari mengaku akan memberikan proteksi kepada semua alumninya dari berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang menuding ijazah Universitas Tritunggal Surabaya palsu.

"Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus," tegasnya.


Penyelidikan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita Wakilnya.

Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.

Selama pendaftaran tiga kali menjadi anggota DPRD dan dua kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos persyaratan administrasi dengan menggunakan ijazah dari Universitas Tritunggal Surabaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya