2 Terdakwa Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee Divonis Bebas

Kuasa Hukum Rocky Marthen Surentu, Mohammad Firdaus Yulianto membenarkan, divonis bebasnya kliennya tersebut.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 09 Feb 2022, 13:15 WIB
Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang Rocky Marthen (masker biru) siap keluar dari Lapas Banyuwangi setelah divonis bebas. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis bebas dua terdakwa kasus tenggelamnya kapal motor penumpang (KMP) Yunicee, yaitu Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang KMP Yunice.

Dua terdakwa itu divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang putusan pada  Senin (7/2/2022). Sebelumnya keduanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kuasa Hukum Rocky Marthen Surentu, Mohammad Firdaus Yulianto membenarkan, divonis bebasnya kliennya tersebut. Kata dia, Seharusnya Klienya itu sudah bebas setelah sidang putusan berlangsung. Namun karena beberapa persyaratan dan prosedur yang ada, pembebasan klienya ditunda sehari.

“Tapi tidak masalah bagi klien kami, yang terpenting klien kami dinyatakan tidak bersalah atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee, karena segala tuntutan tidak bisa ditunjukan. Sebab yang bertanggung jawab sepenuhnya kecelakaan itu adalah nahkoda, bukan syahbandar,"ujar Mohammad Firdaus Yulianto ketika dikonfirmasi Liputan6.com Rabu (9/2/2022).

Firdaus menambahkan, meski jaksa memutuskan langsung mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya tetap menghargai upaya yang dilakukan. Itu artinya proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan baik.

“Kami sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan semua pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi. Kita lihat saja proses kedepanya seperti apa. yang jelas majelis hakim sudah menyatakan klien kami  tidak bersalah dalam kasus tenggelamnya KMP Yunicee," tambah Firdaus.

 


Sidang Virtual

Selain memvonis bebas 2 terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Nova Flory Bunda, juga memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 3 bulan penjara,Indra Saputra selaku Nahkota KMP Yunicee.

Indra Saputra dinilai sebagai orang yang bertangung jawab tenggelamnya KMP Yunicee di perairan selat Bali pada tanggal 29 Juni 2021 lalu. Karena segala keputusan dalam pelayaran KMP Yunicee dikendalikan oleh seorang Nahkoda

Pembacaan amar putusan kasus ini dibacakan secara virtual. Di ruang siding hanya ada majelis hakim, jaksa, penuntut umum dan penasehat hukum. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya