Jadi Tersangka, Eza Gionino Wajib Lapor Selasa dan Kamis

Meski tak ditahan polisi, pesinetron Eza Gionino tetap harus rutin mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk wajib lapor terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ardina Rasti.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jan 2013, 16:41 WIB
Meski tak ditahan polisi, pesinetron Eza Gionino tetap harus rutin mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk wajib lapor terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ardina Rasti.

"Dia wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Kalau wajib lapor itu kan sudah wajib dan sudah bisa kita pantau," ujar Kasat Reskim Polres Jakarta Selatan,  AKBP Hermawan saat ditelepon, Selasa (15/1/2013).

Selain harus wajib lapor, pasal yang dituduhkan kepada Eza berisikan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yakni pasal 351 ayat 1 hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan. Dia kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Lalu, kapan Eza akan dipanggil kembali? "Belum ada lagi kan baru semalam diperiksa," pungkasnya.(ASW)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya