Ketua DPRD DKI Gunakan Hak Diskresi Gelar Rapat Interpelasi Formula E

Pras mengingatkan kembali bahwa agenda rapat interpelasi Formula E yang dicantumkan oleh Bamus sudah mendapatkan persetujuan para anggota.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2022, 14:06 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. ((Liputan6.com/Delvira Chaerani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan sebagai pimpinan dewan, ia memiliki hak diskresi menggelar rapat interpelasi Formula E.

Penjelasan itu ia sampaikan dalam sidang Badan Kehormatan (BK) di ruang paripurna DPRD DKI.

Kepada pimpinan dan anggota BK ia menjelaskan hak tersebut digunakan karena empat Wakil Ketua DPRD tidak mau menandatangani rapat interpelasi yang diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Empat Wakil Ketua DPRD tidak mau paraf, sementara saya sebagai Pimpinan mempunyai hak mengakomodir usulan 33 orang pengusul, nah di situ lah saya pakai hak diskresi saya," kata Pras usai sidang BK di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Pras mengingatkan kembali bahwa agenda rapat interpelasi Formula E yang dicantumkan oleh Bamus sudah mendapatkan persetujuan para anggota. Bahkan dalam rapat tersebut, terdapat anggota BK Oman Rohman Rakinda, dan Ketua BK Achmad Nawawi.

Untuk membuktikan keterangannya, politikus PDIP itu bahkan menampilkan video rapat Bamus pada 27 September 2021. Video berdurasi lebih dari 5 menit itu menampilkan anggota Bamus membahas agenda rapat yang akan digelar.

Dijelaskan Pras, dalam rapat Bamus tersebut, ada tujuh pembahasan yang masuk dalam agenda. Namun Fraksi PDIP mengusulkan agar menambahkan satu rapat pembahasan yaitu rapat interpelasi Formula E.

Mendapatkan usulan tersebut, Pras meminta respon para anggota yang hadir. Saat pertanyaan pertama, anggota setuju adanya rapat interpelasi Formula E. Pras kembali mengonfirmasi adanya rapat interpelasi dan para anggota kembali menjawab setuju.

Pras mengetok palu. Rekaman video kemudian dihentikan.

"Di sini sudah terbukti saya tidak arogan memaksa adanya rapat interpelasi, bapak lihat sendiri kan? Saya tanya enggak hanya sekali, dan dijawab setuju," kata Pras.

Dia kemudian menyampaikan bahwa penambahan rapat oleh Bamus tidak secara otomatis dapat disetujui pelaksanaannya. Bahkan, imbuhnya, dari 7 rapat pembahasan  yang diagendakan Bamus, tidak semua rapat digelar. Tergantung prioritas dan keputusan anggota dewan.

"Jadi bukan istilahnya 7 (rapat) yang di Bamus 7 diterima, enggak. Bisa 2 saja yang diterima," ujarnya.

"Saya minta kepada teman-teman dewasalah berparlemen. Debat itu biasa," ujar Pras mengakhiri penjelasan.

 


Dilaporkan ke BK DPRD

Desain lintasan sirkuit Formula E di Kawasan Ancol, Jakarta. (Istimewa)

Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya