PPKM Level 3 di Jakarta, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ini

Kembali masuk ke PPKM level 3, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di ibukota.

oleh Arief Aszhari diperbarui 09 Feb 2022, 15:10 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta, meningkat menjadi level 3. Keputusan ini, diambil karena rendahnya angka tracing dan angka rawat inap seiring semakin meluasnya penyebaran virus Corona varian Omicron.

Meskipun kembali masuk ke PPKM level 3, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, data sementara masih menunjukan tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, ditulis Rabu (9/2/2022).

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.

"Artinya kalau sudah 25 persen akan ada pemeriksaan terhadap kantor-kantor untuk memastikan bahwa kantor-kantor yang bergerak di sektor kritikal esensial benar hanya 25 persen. Kalau itu diterapkan, maka demand terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi turun. Makanya kita tunggu dulu Inmendagri seperti apa," terang dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman


Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya